MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
23 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu Pedoman
Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan
Polisi
Pamong
Praja;
b.
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi
Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu
diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional
Satuan Polisi Pamong Praja;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana
Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Satuan Polisi
Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah bagian perangkat
daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat.
4.
Polisi Pamong
Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam
penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.
5.
Ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya
dengan tenteram, tertib dan
teratur.
6.
Pakaian Dinas
adalah pakaian dinas seragam yang dipakai untuk menunjukkan
identitas anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
7.
Pakaian Dinas
Harian, yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan
oleh anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sehari-hari di
kantor.
8.
Pakaian Dinas
Lapangan, yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas yang digunakan
oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas pembinaan,
sosialisasi, monitoring, supervisi serta penertiban pelaksanaan Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala Daerah.
9.
Pakaian Dinas
Upacara, yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian dinas yang digunakan
oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara-upacara yang
bersifat nasional seperti Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Upacara,
Peresmian, Pelantikan, Hari Ulang Tahun Dinas atau Kantor maupun Instansi
lainnya.
10. Pakaian Dinas Petugas Pataka yang selanjutnya disingkat
PDPP, adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja
yang bertugas membawa Pataka.
11. Pakaian Dinas Petugas Tindak Internal yang selanjutnya
disingkat PDPTI adalah Pakaian yang digunakan oleh anggota Satuan Polisi
Pamong Praja dalam melaksanakan tugas pengawasan internal dan kode etik Satuan
Polisi Pamong Praja.
12. Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian
yang dikenakan atau digunakan anggota Polisi Pamong Praja sesuai dengan jenis
pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki, sepatu beserta atributnya.
13. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian
dinas.
14. Perlengkapan Polisi Pamong Praja adalah perlengkapan
perorangan, senjata peluru gas, semprotan gas, alat kejut listrik, kendaraan
dan peralatan komunikasi yang digunakan oleh Polisi Pamong Praja dalam
melaksanakan tugas.
15.
Prasarana
adalah penunjang
utama dalam proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan oleh Satpol PP seperti misalnya gedung kantor
Satpol PP.
|
BAB II
PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Setiap Polisi Pamong Praja menggunakan pakaian dinas Satpol PP dalam
melaksanakan kewajiban, tugas pokok dan fungsi.
Pasal 3
Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
berfungsi untuk:
a.
Identitas;
b.
Keseragaman;
c.
Pengawasan; dan
d.
Estetika.
|
Pasal 4
(1)
Jenis Pakaian
Dinas Satpol PP terdiri atas :
a.
PDH;
b.
PDL;
c.
PDU
d.
PDPP; dan
e.
PDPTI.
(2)
Pakaian Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan spesifikasi :
a.
Warna :
khaki tua kehijau-hijauan
b.
Jenis Bahan : Driil atau 100%
Cotton
c.
Kode Warna : EMD-1910 Satuan Polisi Pamong Praja
Bagian Kedua
Pakaian Dinas Harian
Pasal 5
(1)
PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.
PDH pria terdiri atas :
1.
Baju lengan pendek warna
khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas;
a)
Kerah baju model berdiri;
b)
Berkancing 5 (lima) buah
pada bagian tengah baju;
c)
Berlidah bahu yang
masing-masing berkancing 1 (satu) buah; dan
d)
Saku tertutup pada bagian
dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya.
2.
Celana panjang warna khaki
tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
a)
Saku samping celana terbuka
2 (dua) buah;
b)
Saku belakang tertutup 2
(dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
c)
Celana tanpa
rampel/lipatan.
3.
Muts warna khaki tua
kehijau-hijauan seperti warna pakaian;
4.
Baju kaos warna khaki tua
kehijau-hijauan;
5.
Ikat pinggang nilon berlogo
Polisi Pamong Praja;
6.
Kaos kaki warna hitam;
7.
Sepatu PDH warna hitam; dan
8.
Atribut.
b.
PDH wanita terdiri atas :
1.
Baju lengan pendek warna
khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
a)
Kerah baju model berdiri;
b)
Berkancing 5 (lima) buah
pada bagian tengah baju;
c)
Berlidah bahu yang
masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d) Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang
dilengkapi dengan kancing penutup sakunya.
2.
Rok warna khaki tua
kehijau- hijauan yang terdiri atas :
a)
Saku samping celana terbuka
2 (dua) buah;
b)
Panjang rok sejajar lutut;
dan
c)
Rok tanpa rampel/lipatan.
3.
Muts warna khaki tua
kehijau-hijauan;
4.
Baju kaos warna khaki tua
kehijau-hijauan;
5.
Ikat pinggang nilon berlogo
lambang Polisi Pamong Praja;
6.
Kaos kaki warna hitam;
7.
Sepatu kulit warna hitam; dan
8.
Atribut.
|
(3)
PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk wanita berjilbab dan wanita hamil disesuaikan menggunakan rok
ataupun celana panjang.
|
Bagian Ketiga
Pakaian Dinas Lapangan
Pasal 6
(1)
PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri
atas :
a.
PDL I; dan
b.
PDL II.
(2)
PDL I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan pada
saat pelaksanaan
tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring dan supervisi kepada
aparat Polisi Pamong Praja dan masyarakat.
(3)
PDL II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh
anggota Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat.
|
Pasal 7
(1)
PDL I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas :
a. Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan
yang terdiri atas :
1.
Kerah baju model rebah;
2.
Berkancing 6 (enam) buah
pada bagian tengah baju;
3.
Berlidah bahu yang
masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4.
Saku tempel tertutup pada
bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
5.
Lengan baju dilengkapi
manset.
b.
Celana panjang warna khaki
tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1.
Saku samping celana terbuka
2 (dua) buah;
2.
Saku tempel samping celana
tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
3.
Saku tempel belakang celana
tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
4.
Celana tanpa rampel/lipatan.
c. Baret warna khaki tua kehijau-hijauan dengan
posisi pemakaian miring ke kiri;
d. Kopel rim;
e. Kaos oblong warna khaki tua kehijau - hijauan;
f.
Kaos kaki warna hitam;
g.
Sepatu lars kulit warna
hitam; dan
h.
Atribut.
|
(2)
PDL II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas :
a.
Baju lengan panjang warna
khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1.
Kerah baju model rebah;
2.
Berkancing 7 (tujuh) buah
pada bagian tengah baju;
3.
Berlidah bahu yang
masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4.
Saku tempel tertutup pada
bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
5.
Lengan baju tanpa manset.
b. Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan
yang terdiri atas :
1.
Saku samping celana terbuka
2 (dua) buah;
2.
Saku tempel samping celana
tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
3.
Saku tempel belakang celana
tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
4.
Celana tanpa rampel/lipatan; dan
5.
Bagian bawah celana
dikaretkan dan dilipat ke dalam.
c. Topi warna khaki tua kehijau-hijauan dengan
posisi pemakaian miring ke kiri;
d. Kopel rim;
e. Kaos oblong warna khaki tua kehijau - hijauan;
f.
Kaos kaki warna hitam;
g. Sepatu lars kulit warna hitam; dan
h.
Atribut.
(3)
PDL I dan
II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) untuk wanita berjilbab menggunakan PDL I dan II yang terdiri atas :
a.
Jilbab dimasukan dalam kerah
baju; dan
b.
Baret, topi lapangan dan
topi rimba dikenakan di atas jilbab.
|
Bagian Keempat
Pakaian Dinas Upacara dan Pakaian
Dinas Petugas Pataka
Pasal 8
(1)
PDU dan PDPP sebagaimana
dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d, terdiri atas:
a.
PDU I;
b.
PDU II; dan
c.
Pakaian Dinas Petugas Pataka
(PDPP).
(2)
PDU I sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh pejabat struktural Polisi
Pamong Praja pada saat menghadiri upacara yang bersifat Nasional.
(3)
PDU II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh Pejabat
struktural Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara, peresmian,
pelantikan, HUT dinas, kantor dan instansi lainnya.
(4)
Pakaian Dinas Petugas Pataka
(PDPP) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, digunakan oleh anggota
Polisi Pamong Praja pembawa pataka.
|
Pasal 9
(1)
PDU I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, terdiri atas :
a.
PDU I pria, terdiri atas :
1.
Baju lengan panjang warna
khaki tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)
Kerah baju model jas;
b)
Berkancing 4 (empat) buah
pada bagian tengah baju;
c)
Berlidah bahu yang
masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d)
Memiliki 2 (dua) buah saku
tertutup pada bagian dada yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
e)
Memiliki 2 (dua) buah saku
tertutup pada bagian pinggang yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
f)
Baju tidak dimasukan ke dalam
celana;
g)
Seluruh kancing baju adalah
kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan.
2.
Celana panjang warna khaki
tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a) Saku samping terbuka 2 (dua) buah;
b) Saku belakang tertutup 2 (dua) buah dilengkapi
dengan kancing penutup sakunya; dan
c) Celana tanpa rampel/lipatan.
3.
Kemeja putih;
4.
Dasi berwarna hitam;
5.
Ikat pinggang nilon, kepala
ikat pinggang berlogo lambang Polisi Pamong Praja;
6.
Kaos kaki warna hitam
polos;
7.
Sepatu kulit/Sepatu PDU
berwarna hitam, bertali atau tanpa tali;
8.
Atribut.
|
b.
PDU I untuk Wanita terdiri
atas :
1.
Baju lengan panjang warna
khaki tua kehijau-hijauan, terdiri atas :
a) Kerah baju model jas;
b) Kancing 4 (empat) buah pada bagian tengah baju;
c) Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1
(satu) buah;
d) Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang
dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
e) Saku tertutup pada bagian pinggang 2 (dua) buah
yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
f)
Baju tidak dimasukkan ke dalam
celana;
g) Seluruh kancing baju adalah kancing besar
berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan;
h) Ikat pinggang nilon, kepala ikat pinggang berlogo
lambang Polisi Pamong Praja.
2.
Celana panjang warna khaki
tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a) Mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka;
b) Mempunyai 2 (dua) buah saku belakang tertutup
dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
c) Celana tanpa rampel/ lipatan.
3.
Kemeja putih;
4.
Dasi berwarna hitam;
5.
Kaos kaki warna hitam
polos;
6.
Bagi yang memakai jilbab,
warna jilbab khaki tua kehijau-hijauan;
7.
Sepatu kulit/ Sepatu PDU
berwarna hitam, bertali atau tanpa tali; dan
8.
Atribut.
|
(2)
PDU II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, terdiri atas :
a. PDU II
untuk Pria terdiri atas :
1.
Baju lengan pendek warna
khaki tua kehijau-hijauan, terdiri atas :
a)
Kerah baju model berdiri;
b)
Berkancing 4 (empat) buah
pada bagian tengah baju;
c)
Berlidah bahu masing-masing
berkancing 1 (satu) buah;
d)
Saku tertutup pada bagian
dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
e)
Saku tertutup pada bagian
pinggang 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
f)
Baju tidak dimasukan ke dalam
celana;
g)
Seluruh kancing baju adalah
kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan; dan
h)
Memakai ban pinggang luar warna khaki tua kehijau-hijauan.
2.
Celana panjang warna khaki
tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)
Mempunyai 2 (dua) buah saku
samping terbuka;
b)
Mempunyai 2 (dua) buah saku
belakang tertutup dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
c)
Celana tanpa rampel/
lipatan.
3.
Kaos oblong warna khaki tua
kehijau - hijauan;
4.
Kaos kaki warna hitam
polos;
5.
Ikat pinggang nilon, kepala
ikat pinggang berlogo lambang Polisi Pamong Praja;
6.
Sepatu kulit/sepatu dinas berwarna
hitam, bertali atau tanpa tali; dan
7.
Atribut.
|
b.
PDU II untuk wanita terdiri
atas:
1.
Baju lengan panjang warna
khaki tua kehijau-hijauan, terdiri atas :
a)
Kerah baju model berdiri;
b)
Kancing besar 4 (empat)
buah pada bagian tengah baju;
c)
Berlidah bahu masing-masing
berkancing 1 (satu) buah;
d)
Saku tertutup pada bagian
dada 2 (dua) buah dengan kancing penutup sakunya;
e)
Saku tertutup pada bagian
pinggang 2 (dua) buah dengan kancing penutup sakunya baju tidak dimasukan
kedalam celana;
f)
Seluruh kancing baju adalah
kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan;
g)
Ikat pinggang nilon, kepala
ikat pinggang berlogo lambang Polisi Pamong Praja.
h)
Memakai ban pinggang luar warna khaki tua kehijau-hijauan.
2.
Rok warna khaki tua
kehijau-hijauan terdiri atas :
a) Mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka;
b) Panjang rok sejajar lutut; dan
c) Celana tanpa rampel/ lipatan.
3.
Kaos oblong warna khaki tua
kehijau - hijauan;
4.
Kaos kaki warna hitam
polos;
5.
Sepatu kulit/sepatu dinas berwarna
hitam, bertali atau tanpa tali; dan
6.
Atribut.
|
(3)
PDPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, terdiri atas:
a. Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan
yang terdiri atas :
1. Kerah baju model berdiri;
2. Berkancing 6 (enam) buah pada bagian tengah
baju;
3. Berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu)
buah;
4. Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah
dengan kancing penutup sakunya.
b. Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan
yang terdiri atas :
1.
Saku samping celana terbuka
2 (dua) buah;
2.
Saku belakang celana
terbuka 2 (dua) buah;
3.
Celana tanpa rampel/
lipatan; dan
4.
Bagian bawah celana
dikaretkan dan dilipat ke dalam.
c. Helm Putih berlogo lambang Polisi Pamong Praja;
d. Kopel rim;
e. Kaos oblong warna khaki tua kehijau - hijauan;
f.
Kaos kaki warna hitam;
g. Sepatu PDPP;
h. Bretel; dan
i.
Atribut.
|
Bagian Kelima
Pakaian Dinas Petugas Tindak Internal
Pasal 10
(1)
PDPTI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e digunakan oleh anggota Satpol PP pada saat pelaksanaan tugas pengawasan internal dan kode etik Satpol PP.
(2) PDPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan
yang terdiri atas :
1)
Kerah baju bermodel rebah;
2)
Berkancing 6 (enam) buah
pada bagian tengah baju;
3)
Berlidah bahu yang
masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4)
Saku tertutup pada bagian
dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
5)
Lengan baju tidak
bermanset.
b. Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan
yang terdiri atas :
1)
Saku samping celana terbuka
2 (dua) buah;
2)
Saku tempel belakang celana
tertutup 2 (dua) buah dengan kancing penutup sakunya;
3)
Celana tanpa rampel/
lipatan; dan
4)
Bagian bawah celana dikaretkan
dan dilipat ke dalam.
c. Baret warna khaki tua kehijau-hijauan dengan
posisi pemakaian miring ke kiri;
d. Kopel rim berwarna putih;
e. Kaos oblong warna putih;
f.
Kaos kaki warna hitam;
g. Sepatu lars kulit/sepatu lapangan berwana hitam
dengan sisi luar berwarna putih (PDPTI) bertali atau tanpa tali; dan
h. Atribut.
|
BAB III
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu
Jenis Atribut Pakaian Dinas
Pasal 11
Atribut Pakaian Dinas Satpol PP terdiri atas :
a.
Tanda pangkat;
b.
Tanda jabatan;
c.
Papan nama;
d.
Tulisan Polisi Pamong Praja;
e.
Lencana KORPRI;
f.
Monogram Polisi Pamong Praja;
g.
Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja;
h.
Tulisan Kementerian Dalam Negeri dan Badge
Satpol PP;
i.
Tulisan dan Badge Pemerintah Daerah;
j.
Emblem Polisi Pamong Praja;
k.
Tanda pengenal ID;
l.
Tanda kemahiran;
m.
Sepatu PDU, PDH, PDL I, PDL II, PDPP dan PDPTI;
dan
n. Tongkat Komando.
|
Bagian Kedua
Penggunaan Atribut Pakaian Dinas
Pasal 12
(1)
Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, menunjukan
golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil anggota Polisi Pamong Praja.
(2)
Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) menggunakan simbol balok, teratai dan bintang segi delapan.
(3) Tanda pangkat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2)
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Golongan 1 ruang a hingga golongan 1 ruang d menggunakan balok dengan
warna perunggu memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm, dengan sebutan pangkat
disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
b. Golongan 2 ruang a hingga golongan 2 ruang d menggunakan balok dengan
warna perak memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm, dengan sebutan pangkat
disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
c. Golongan 3 ruang a hingga golongan 3 ruang c menggunakan balok dengan
warna emas memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm, dengan sebutan pangkat
disesuaikan dengan pangkat, golongan/ ruang Pegawai Negeri Sipil.
d. Golongan 3 ruang d hingga golongan 4 ruang b menggunakan teratai
berdiameter 1,5 cm dengan warna emas, dengan sebutan pangkat disesuaikan
dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
e. Golongan 4 ruang c hingga golongan 4 ruang e menggunakan bintang segi
delapan berwarna emas berdiameter 1,6 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan
dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
f. Tanda pangkat kehormatan menggunakan bintang segi delapan berwarna
emas berdiameter 1,6 cm dan ukuran panjang balok emas berukuran panjang 4,5
cm dan lebar 0,5 cm, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk Pangkat kehormatan Menteri Dalam Negeri menggunakan 4 (empat)
bintang segi delapan.
2. Untuk Pangkat kehormatan Gubernur menggunakan 3 (tiga) bintang segi
delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.
3. Untuk Pangkat kehormatan Wakil Gubernur menggunakan 3 (tiga) bintang
segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.
4. Untuk Pangkat kehormatan Bupati/Walikota menggunakan 2 (dua) bintang
segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.
5. Untuk Pangkat kehormatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menggunakan 2
(dua) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.
(4)
Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan (2) dipergunakan pada seluruh pakaian dinas Satpol PP.
(5)
Tanda pangkat untuk PDH sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dipakai pada bahu baju dengan bahan dasar kain warna khaki tua
kehijau-hijauan berbentuk trapesium dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar
bawah 5,5 cm, panjang 9 cm.
(6)
Tanda pangkat untuk PDU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipakai pada bahu baju dengan bahan dasar logam warna kuning
emas berbentuk trapesium dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar bawah 5,5 cm,
panjang 9 cm.
(7) Tanda pangkat untuk PDL dan PDPTI dibordir sesuai dengan warna
pangkat dan golongan yang dikenakan pada kedua kerah baju.
|
Pasal 13
(1)
(2)
|
Tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b, berfungsi untuk menentukan kewenangan dalam jabatan dari pejabat
struktural yang berada di dalam lingkungan satuan kerja perangkat daerah
Satpol PP.
Tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan pada saku dada baju sebelah kanan yang
terdiri dari :
a.
Tanda jabatan di lingkungan
Satpol PP Provinsi; dan
b.
Tanda jabatan di lingkungan
Satpol PP Kabupaten/Kota.
|
(3)
|
Tanda jabatan di lingkungan Satpol PP Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri dari :
a.
Kasatpol PP menggunakan
tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm berwarna kuning emas yang ditengahnya
terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam bulatan
berdiameter 3 cm dengan warna kuning emas.
b.
Jabatan
struktural 1 (satu) tingkat di bawah Kasatpol PP menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 4 cm berwarna kuning
emas ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di
dalam (1) satu lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan warna kuning emas.
c.
Jabatan
struktural 2 (dua) tingkat di bawah Kasatpol PP menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 3,5 cm berwarna
kuning emas ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning
emas di dalam 2 (dua) lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan warna kuning
emas.
|
(4)
|
Tanda jabatan di lingkungan Satpol PP
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terdiri dari :
a.
Kasatpol PP menggunakan
tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm berwarna Perak yang
ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna emas di dalam
bulatan berdiameter 3 cm dengan warna emas.
b.
Jabatan
struktural 1 (satu) tingkat di bawah Kasatpol PP menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 4 cm berwarna kuning
emas ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di
dalam 1 (satu) lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan berwarna perak.
c.
Jabatan
struktural 2 (dua) tingkat di bawah Kasatpol pp menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 3,5 cm berwarna
kuning emas ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning
emas di dalam 2 (dua) lingkaran hitam bulatan berdiameter 2,5 cm dengan
berwarna perak.
|
(5)
|
Tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) terdiri dari
tanda jabatan berbahan dasar logam yang dipakai pada PDH, PDU I, PDU II, PDPP dan tanda
jabatan berbahan dasar kain (bordir)
PDL I, PDL II serta PDPTI.
|
Pasal 14
(1)
|
Papan
nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, menunjukan nama seseorang
yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku baju.
|
(2)
(3)
|
Papan
nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang
dengan ukuran lebar 2 cm, panjang 8 cm.
Papan nama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a.
Papan
nama dengan bahan ebonit warna hitam dengan tulisan putih untuk PDH, PDU, PDPP;
dan
b.
Papan
nama dengan bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan dibordir warna
hitam dengan dan tulisan bordir berwarna hitam untuk PDL dan PDPTI.
|
Pasal 15
(1)
Tulisan Polisi Pamong Praja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, menunjukan individu yang
memiliki fungsi sebagai aparat penegak peraturan daerah dan penyelenggara
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang dipakai di dada kiri 1 cm di
atas saku baju.
(2)
Tulisan Polisi Pamong Praja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk PDH, PDPP, PDU I dan PDU II
dibordir berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2 cm, panjang 8
cm, tulisan Polisi Pamong Praja dibordir warna hitam dengan latar tulisan
warna kuning yang bermakna bahwa setiap individu selalu berhati-hati dan
berkoordinasi dalam melaksanakan tugasnya.
|
(3)
Tulisan Polisi Pamong Praja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk PDL I, PDL II dan PDPTI
tulisan Polisi Pamong Praja dibordir warna hitam pada setiap sisi dengan
bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan sesuai dengan warna baju.
|
Pasal 16
(1)
Lencana Korpri sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 huruf e dipakai simetris di atas lencana kewenangan
yang terdiri dari :
a.
Lencana Korpri logam
berbahan dasar logam kuningan; dan
b.
Lencana Korpri bordir
berwarna hitam.
(2)
Lencana Korpri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk PDH, PDU I, PDU II dan PDPP.
(3)
Lencana Korpri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk PDL I, PDL II dan PDPTI.
|
Pasal 17
Monogram Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf f,
dikenakan pada kedua ujung leher baju PDH, PDU I, PDU II, PDPP berbentuk
bunga teratai berdaun empat, di tengah-tengah bertuliskan Polisi Pamong Praja
berwarna kuning emas dengan diameter 3 cm.
|
Pasal 18
(1)
Lencana kewenangan Polisi
Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, dikenakan simetris
di atas saku baju sebelah kiri di atas tulisan Polisi Pamong Praja.
(2)
Lencana kewenangan Polisi
Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki ukuran lebar 6 cm,
terdapat lekukan pada sudut kiri dan kanan atas dan panjang 8 cm yang terdiri
dari :
a.
Lencana kewenangan Polisi
Pamong Praja berbahan dasar logam kuningan dengan logo dan tulisan di dalamnya.
b.
Lencana kewenangan Polisi
Pamong Praja berbahan dasar kain berwarna khaki tua kehijau-hijauan dengan
logo dan tulisan di bordir warna hitam.
(3)
Lencana kewenangan Polisi
Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipakai untuk
PDH, PDU I, PDU II dan PDPP.
(4)
Lencana kewenangan Polisi
Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipakai untuk PDL I,
PDL II dan PDPTI.
|
Pasal 19
(1)
Tulisan Kementerian Dalam
Negeri yang selanjutnya disingkat menjadi KEMENDAGRI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf h terbuat dari
kain bordir berwarna kuning dengan tulisan hitam, berukuran 1,5 cm dan panjang
7,5 cm dipasang pada lengan baju sebelah kanan simetris di atas Badge Polisi
Pamong Praja.
(2)
Badge Polisi Pamong Praja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h terbuat dari kain bordir berwarna biru,
lebar 6 cm, panjang 8 cm, dipasang pada lengan baju sebelah kanan di bawah
Tulisan Kementerian
Dalam Negeri.
Pasal 20
(1)
Tulisan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/
Kota dipasang pada lengan baju sebelah kiri simetris di atas Badge Pemerintah
Daerah yang terbuat dari kain bordir dengan bentuk, warna dan ukuran sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
(2)
Badge Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/
Kota dipasang pada lengan baju sebelah kiri simetris dibawah Nama Pemerintah
Daerah yang terbuat dari kain bordir dengan bentuk, gambar, warna dan ukuran
sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Pasal 21
(1)
Emblem Polisi Pamong Praja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf j, dikenakan pada penutup kepala yang
terdiri atas :
a.
Emblem Polisi Pamong Praja besar,
berukuran garis tengah 7 cm, lebar 6 cm, dan di tengah terdapat lambang Polisi
Pamong Praja dengan garis tengah 5 cm.
b.
Emblem Polisi Pamong Praja sedang,
garis tengah 3,5 cm dan di tengah terdapat lambang Polisi Pamong Praja dengan
garis tengah 2,5 cm.
c.
Emblem Polisi Pamong Praja kecil,
garis tengah 2,5 cm dan di tengah terdapat lambang Polisi Pamong Praja dengan
garis tengah 1,5 cm.
(2)
Emblem Polisi Pamong Praja besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipakai untuk baret dan helm PDPP.
(3)
Emblem Polisi Pamong Praja sedang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipakai untuk topi Pet.
(4)
Emblem Polisi Pamong Praja kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipakai untuk muts, topi lapangan,
topi rimba.
Pasal 22
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf k, dipakai pada
lidah saku baju sebelah kiri yang berisikan gambar, identitas diri, warna,
ukuran, material dan bentuk sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh
masing-masing pemerintah daerah.
Pasal 23
Tanda kemahiran sebagaimana dimaksud dalam
pasal 11 huruf l, dipakai diatas papan nama sebelah kanan.
Pasal 24
Sepatu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf m, terdiri atas :
a.
Sepatu PDH pria dan wanita;
b.
Sepatu Lars kulit warna
hitam;
c.
Sepatu PDU pria dan wanita;
d.
Sepatu PDPP; dan
e.
Sepatu PDPTI.
Pasal 25
Tongkat Komando sebagaimana dimaksud dalam pasal
11 huruf n, dipakai khusus untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi,
Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Kelengkapan Pakaian Dinas
Pasal 26
Kelengkapan pakaian dinas terdiri dari:
a.
Penutup kepala;
b.
Kaos oblong;
c.
Ikat pinggang;
d.
Kemeja lengan panjang;
e.
Dasi;
f.
Kartu Tanda Anggota;
g. Kaos kaki;
h.
Selempang;
i.
Ban lengan; dan
j.
Drahrim.
|
Pasal 27
(1)
Penutup kepala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri atas :
a. Mutz;
b. Topi;
c. Baret;
d. Helm; dan
e.
Jilbab.
(2)
Mutz sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, dipakai untuk pakaian dinas harian yang terbuat dari
bahan kain laken.
|
(3)
Topi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Topi pet terbuat dari bahan dasar kain khaki tua
kehijau-hijauan dan diberi pita dengan warna kuning dan bordir padi kapas
berwarna kuning emas.
b. Topi lapangan sebagaimana dimaksud terbuat dari
bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan; dan
c.
Topi rimba sebagaimana
dimaksud terbuat dari bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan.
|
(4)
Baret sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, terbuat dari bahan
dasar bludru warna khaki tua kehijau-hijauan.
(5)
Helm sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri dari :
a.
Helm PDPP, terbuat dari bahan fiberglass warna putih, dengan bagian dalam terdapat busa spons dengan penahan dagu
menggunakan emblem Polisi Pamong Praja sedang.
b.
Helm dalmas, terbuat dari bahan
fiberglass warna khaki tua kehijau - hijauan, berpenutup muka
transparan, memiliki pelindung leher yang terbuat dari lapisan kanvas dan
busa keras dengan bagian dalam helm terdapat busa spons dengan penahan dagu
menggunakan emblem Polisi Pamong Praja kecil.
c.
Helm motor, terbuat dari bahan
fiberglass warna khaki tua kehijau-hijauan, berpenutup muka transparan
untuk menahan angin, bagian dalam helm terdapat busa spons dengan penahan
dagu yang menggunakan emblem Polisi Pamong Praja besar.
(6)
Jilbab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e terbuat dari kain berwarna khaki tua kehijau-hijauan,
tidak terurai keluar dan selalu dimasukan ke dalam pakaian dinas.
|
Pasal 28
(1)
Kaos oblong sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, terbuat dari
bahan katun dengan dua warna yang terdiri atas :
a.
Kaos oblong warna khaki tua
kehijau-hijauan dengan lambang Polisi Pamong Praja di dada sebelah kiri dan
dibagian punggung terdapat tulisan Polisi Pamong Praja dengan tinggi huruf 5
cm.
b.
Kaos oblong warna putih
dengan lambang Polisi Pamong Praja di dada sebelah kiri dan dibagian punggung
terdapat tulisan Polisi Pamong Praja dengan tinggi huruf 5 cm.
(2)
Kaos oblong warna khaki tua kehijau-hijauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipakai untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP kecuali PDPTI.
(3)
Kaos oblong warna putih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk PDPTI.
|
Pasal 29
Ikat
pinggang sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf c, terbuat dari
bahan nilon dengan 2 (dua) jenis model yang terdiri atas :
a.
Kopel rim, terbuat dari
bahan nilon warna hitam dan kepala kopel rim terbuat dari bahan kuningan
dilapisi nekel dan sepuh warna emas dengan ukuran lebar 6,5 cm, panjang 7 cm,
bergambar lambang Polisi Pamong Praja, dipakai pada PDPP;
b.
Kopel rim, terbuat dari
bahan nilon warna putih tanpa kepala kopel dengan pengait terbuat dari bahan
kuningan, dipakai pada PDPTI;
c.
Kopel rim, bahan nilon
warna hitam tanpa kepala kopel dengan pengait terbuat dari bahan kuningan,
dipakai pada PDL I dan PDL II; dan
d.
Ikat pinggang kecil terbuat
dari bahan nilon warna hitam dengan ukuran lebar 3,2 cm, panjang 1,2 meter
dan kepala ikat pinggang terbuat dari bahan kuningan dilapisi nekel dan
disepuh warna emas dengan ukuran lebar 3,8 cm panjang 5,7 cm bergambar
lambang Polisi Pamong Praja, dipakai untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP.
|
Pasal 30
Kemeja Lengan Panjang sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf d, berwarna putih dari bahan katun dan dipakai
untuk PDU I.
Pasal 31
Dasi sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf e, berwarna hitam polos atau tanpa motif
dipakai untuk PDU I.
Pasal 32
(1)
Kartu Tanda Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, terbuat dari plastik ebonit
warna putih dengan berukuran panjang 9 cm dan Lebar 5,5 cm.
(2)
Kartu Tanda Anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperuntukan untuk anggota Satpol PP yang wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk
membuktikan identitas pribadi dan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.
Pasal 33
Kaos kaki sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf g, berwarna
hitam dari bahan katun dan dipakai untuk seluruh pakaian dinas Polisi Pamong
Praja.
Pasal 34
Selempang sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf h, berwarna putih,
terbuat dari bahan kulit/kulit sintetik dipakai pada PDPTI.
Pasal 35
Ban lengan sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf i, berwarna
biru, terbuat dari bahan kulit sintetik dipakai pada PDPTI di lengan sebelah
kiri dengan dikaitkan pada lidah bahu sebelah kiri.
|
Pasal 36
Drahrim
sebagaimana dimaksud pasal 26 huruf j, warna, jenis dan pemakaian sebagai
berikut :
a.
Drahrim silang ganda berwarna
putih dipakai pada PDPP; dan
b.
Drahrim ganda berwarna hitam dipakai
pada PDL II.
BAB IV
PERALATAN OPERASIONAL DAN PRASARANA KERJA
POLISI PAMONG PRAJA
Bagian Kesatu
Perlengkapan Perorangan
Pasal 37
Peralatan Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a.
Tonfa dan holster tonfa;
b.
Sarung Pistol;
c.
Borgol;
d.
Tameng;
e.
Senter;
f.
Ferplas;
g.
Tas/ransel;
h.
Sleeping bag;
i.
Matras;
j.
Jaket;
k.
Rompi / Body Protector;
l.
Senjata api yaitu Senjata Peluru gas, semprotan
gas dan alat kejut listrik;
m.
Masker;
n.
Tenda Pleton; dan
o. Peralatan kebencanaan.
Pasal
38
(1)
Tonfa dan holster Tonfa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a berbentuk t-stick
terbuat dari karet mati maupun kayu dengan sarung yang bisa dilekatkan di
pinggang.
(2)
Sarung Pistol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan tempat pistol yang disesuaikan warnanya dengan
seragam, hitam untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP kecuali PDPTI menggunakan
sarung pistol warna putih.
(3)
Borgol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c terbuat dari logam
dengan tulisan Polisi Pamong Praja berikut sarung dari bahan kulit imitasi
berwarna hitam yang dapat disangkutkan pada pinggang celana.
(4)
Tameng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d terbuat dari fiberglass
berbentuk segi empat dengan ukuran panjang 80 cm dan lebar 50 cm dengan
ketebalan 5 mm bertuliskan Polisi Pamong Praja tanpa lambang.
(5)
Senter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf
e berfungsi sebagai alat penerang di lapangan dengan gagang panjang.
(6)
Ferplas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf
f terbuat dari plastik berikut sarung dari bahan drit warna khaki tua kehijau-hijauan
yang disangkutkan pada pinggang celana.
(7) Tas/ransel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g terbuat dari bahan sintetik yang tidak mudah rusak, memiliki pengait
untuk matras di bagian atas, dilengkapi cover
bag anti lembab dan basah dengan berlogo lambang Polisi Pamong Praja pada
bagian atas depan tas dan muka cover
bag.
Pasal 39
(1)
Sleeping bag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf
h terbuat dari bahan anti air dan di dalamnya terdapat busa tebal yang
berlambang Polisi Pamong Praja.
(2)
Matras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf i berfungsi sebagai alas pada saat bertugas
dan latihan dengan berbahan karet dan berlambang Polisi Pamong Praja.
(3)
Jaket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf j terbuat dari bahan parasit anti air yang
pada bagian dada atas sebelah kiri berlabel bordir lambang Pol PP dan bagian
punggung belakang bertuliskan Pol PP.
(4)
Rompi / Body Protector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf
k dipergunakan untuk melindungi tubuh anggota dari hujan maupun dari
terjangan benda-benda yang dilemparkan oleh massa.
(5)
Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf
l berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas
atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk
stick (pentungan) dengan menggunakan alat kejut listrik atau stroom.
(6)
Masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf
m berbentuk sederhana aman untuk dipakai dan mampu melindungi anggota dari gas
air mata.
(7)
Tenda pleton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf
n, berfungsi
sebagai pusat konsentrasi anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan kegiatan
yang melibatkan banyak anggota, pada sisi atas tenda berlogo Polisi Pamong
Praja dan di bawah logo bertuliskan nama Provinsi, Kabupaten/Kota.
(8) Peralatan kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf o merupakan peralatan pendukung penanganan bencana yang
sesuai dengan standar yang berlaku.
|
Bagian Kedua
Kendaraan Operasional
Pasal 40
Kendaraan operasional Polisi Pamong Praja terdiri atas :
a.
Sepeda Motor;
b.
Mobil;
c.
Truk; dan
d.
Jenis Kendaraan lain.
Pasal 41
Sepeda motor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dengan ukuran 200 cc ke atas dan
diberi tanda khusus meliputi :
a.
Sirine;
b.
Lampu sirine;
c.
Radio komunikasi; dan
d.
Lambang Polisi Pamong Praja.
|
Pasal 42
(1)
Mobil sebagaimana dimaksud
dalam pasal 40 huruf b, terdiri atas :
a.
Kendaraan minibus/van.
b.
Kendaraan double cabin.
c.
Kendaraan model off road/jeep.
(2)
Kendaraan minibus/van
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipergunakan untuk melakukan
perpindahan anggota dan dapat dipergunakan untuk segala macam kegiatan baik
kegiatan dalam lingkup standar operasional prosedur Satpol PP maupun tugas
tambahan yang diberikan oleh Kepala Daerah.
(3)
Kendaraan double cabin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipergunakan untuk melakukan
perpindahan anggota Satpol PP dan atau melakukan pengawalan terhadap Kepala
Daerah/tamu VIP.
(4)
Kendaraan model off road/jeep
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipergunakan untuk segala macam
kegiatan baik kegiatan dalam lingkup standar operasional prosedur Satpol PP maupun
tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Daerah.
|
Pasal 43
Truk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, terdiri
atas :
a.
Kendaraan Truck kecil/pick
up;
b.
Kendaraan Truck sedang; dan
c.
Kendaraan Truck besar.
Pasal 44
(1) Kendaraan Truck kecil/ Pick Up sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, dipergunakan untuk melakukan
perpindahan anggota untuk jarak tempuh yang tidak terlalu jauh (patroli),
antar Kecamatan pada Kabupaten/Kota.
(2) Kendaraan truk sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dipergunakan untuk melakukan
perpindahan anggota dengan jumlah yang cukup banyak, pada saat melakukan
patroli, operasi ataupun untuk pengendalian massa lainnya.
(3)
Kendaraan truk besar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota dalam
jumlah besar, pada saat melakukan patroli, operasi ataupun untuk pengendalian
masa lainnya.
|
Pasal 45
(1)
Jenis kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, dapat berupa water
canon, baracuda, helikopter, speed boat, perahu karet, sepeda dan kuda.
(2) Jenis kendaraan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
|
Bagian Ketiga
Peralatan Komunikasi
Pasal 46
(1)
Jenis peralatan komunikasi
adalah telepon, faks, handphone, rig, handy talky, Reapeter, GPS dan peralatan komunikasi lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi komunikasi.
(2)
Pengadaan jenis peralatan
komunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan daerah.
|
Bagian Keempat
Prasarana Kerja
Pasal 47
(1)
Polisi Pamong Praja dapat memperoleh prasarana penunjang operasional
berupa gedung kantor disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Standardisasi Sarana
Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
(2)
Prasarana penunjang
operasional gedung kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan prioritas tugas Satpol PP di lapangan yang disesuaikan
dengan kebutuhan.
Pasal 48
Ketentuan
mengenai model pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional Satpol PP
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 49
Pendanaan untuk Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak
mengikat.
|
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 50
Khusus untuk Provinsi Aceh, ketentuan tentang penggunaan Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional
bagi unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satpol PP diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 51
(1)
Menteri Dalam
Negeri sebagai pembina umum Satpol PP beserta jajarannya, Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai pembina teknis
operasional Satpol PP di daerah beserta
jajarannya dapat
menggunakan pakaian dinas dan atribut Satpol PP pada saat:
a.
Hari ulang
tahun Satpol PP;
b.
Hari besar
nasional;
c.
Rapat;
d.
Apel besar;
dan
e.
Melaksanakan tugas pembinaan terhadap aparat
Satpol PP.
(2)
Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan karena jabatannya ex-officio sebagai Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja di Kecamatan beserta jajarannya dapat menggunakan Pakaian Dinas
Satpol PP pada saat :
a.
Hari ulang tahun
Satpol PP;
b.
Hari besar
nasional;
c.
Rapat;
d.
Apel besar;
dan
e. Melaksanakan tugas operasional Satpol
PP.
(3) Tanda jabatan di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri terdiri dari:
a.
Menteri
Dalam Negeri disesuaikan dengan tanda jabatan Menteri;
b.
Eselon
I, II di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm berwarna kuning
emas di tengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di
dalam 2 (dua) lingkaran hitam berdiameter 3 cm dengan warna kuning emas. Terdapat
tulisan ”PEMBINA” berwarna hitam di atas lambang Polisi Pamong Praja; dan
c.
Eselon
III, IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 4 cm berwarna kuning
emas di tengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 2 (dua) lingkaran hitam
berdiameter 2,5 cm dengan warna kuning emas. Terdapat tulisan ”PEMBINA”
berwarna hitam di atas lambang Polisi Pamong Praja.
(4) Tanda jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota
disesuaikan dengan tanda jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota,
Wakil Bupati/Walikota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Satuan Polisi Pamong Praja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2013
MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15
Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 286
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEPALA
BIRO HUKUM
ttd
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina
Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001
|