UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009 2009
TENTANG
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG
NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara,
serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu,identitas, dan wujud
eksistensi bangsa yang menjadisimbol kedaulatan dan kehormatan negara
sebagaimanadiamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan
manifestasikebudayaan yang berakar pada sejarah perjuanganbangsa, kesatuan
dalam keragaman budaya, dankesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa danNegara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa,
dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
Indonesia
belum diatur di dalam bentuk undang-undang;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlumembentuk Undang-Undang tentang
Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36,
Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG BENDERA,BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
2. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika.
4. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan
adalah Indonesia Raya.
5. Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
6. Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh
warga negara Indonesia di daerah daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7. Bahasa asing adalah bahasa
selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
8. Menteri adalah menteri
yang menangani urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
Pasal 2
Pengaturan bendera, bahasa,
dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
a. persatuan;
b. kedaulatan;
c. kehormatan;
d. kebangsaan;
e. kebhinnekatunggalikaan;
f. ketertiban;
g. kepastian hukum;
h. keseimbangan;
i. keserasian; dan
j. keselarasan.
Pasal 3
Pengaturan bendera, bahasa,
dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:
a. memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga kehormatan yang
menunjukkan kedaulatanbangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasipenggunaan bendera,
bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan.
BAB II
BENDERA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih
berbentuk empatpersegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari
panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang
kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat
dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200
cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120
cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100
cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm
x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm
x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm
x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100
cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100
cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm
x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
dan
j. 10 cm
x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara
dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2), ukuran yang berbeda
dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda
dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada ProklamasiKemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17Agustus1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera
Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2) Bendera Pusaka Sang Saka
Merah Putih disimpan dandipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Bagian Kedua
Penggunaan Bendera Negara
Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Pasal 7 . . .
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan
Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga
matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara
dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan
Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus ,oleh warga negara yang menguasai hak
penggunaanrumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan,transportasi umum, dan
transportasi pribadi di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumahsebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pemerintahdaerahmemberikan Bendera Negara kepada warga
negaraIndonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustussebagaimana dimaksud
pada ayat (3),
Pasal 8
Bendera Negara dikibarkan pada waktu
peringatan hari-hari besarnasional atau peristiwa lain.
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional
diatur oleh menteri yang tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan
kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lainsebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (5) di daerah,diatur oleh kepala daerah.
Pasal 9
(1) Bendera Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a.
istana Presiden dan Wakil Presiden;
b.
gedung atau kantor lembaga negara;
c.
gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d.
gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e.
gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f.
gedung atau kantor dewan perwakilan rakyatdaerah;
g.
gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesiadi luar negeri;
h.
gedung atau halaman satuan pendidikan;
i.
gedung atau kantor swasta;
j. rumah
jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah
jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah
jabatan menteri;m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahannonkementerian;
n. rumah
jabatan gubernur, bupati, walikota, dancamat;
o.
gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos
perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayahNegara Kesatuan Republik
Indonesia;
q.
lingkungan Tentara Nasional Indonesia danKepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman
makam pahlawan nasional.
(2) Penggunaan Bendera Negara di lingkungan TentaraNasional Indonesia dan
Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q
diaturter sendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang
ini;
(3) Penggunaan Bendera Negara di
kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal Bendera Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau
kantorperwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan
peraturan penggunaanbendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Bendera Negara wajib
dipasang pada:
a. kereta api yang digunakan
Presiden atau WakilPresiden;
b. kapal milik Pemerintah
atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
c. pesawat terbang milik
Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
(2) Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimanadimaksud pada ayat
(1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
(3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b
ditempatkan di tengah ,anjungan kapal.
(4) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf
a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
(1) Bendera Negara dapat
dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a.
kendaraan atau mobil dinas;
b. pertemuan
resmi pemerintah dan/atau organisasi;
c.
perayaan agama atau adat;
d.
pertandingan olahraga; dan/atau
e.
perayaan atau peristiwa lain.
(2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden,Wakil Presiden, Ketua
Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua
DewanPerwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, KetuaMahkamah Konstitusi, Ketua
Badan PemeriksaKeuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri,Gubernur Bank
Indonesia, mantan Presiden, danmantan Wakil Presiden sebagai tanda
kedudukan.
(3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipasang di tengah- tengah
pada bagian depan mobil.
(4) Dalam hal pejabat tinggi
pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah,
Bendera
Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.
Pasal 12
(1) Bendera Negara dapat
digunakan sebagai:
a. tanda
perdamaian;
b. tanda
berkabung; dan/atau
c.
penutup peti atau usungan jenazah.
(2) Bendera Negara sebagai
tanda perdamaian sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
apabilaterjadi konflik horizontal di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.
(3) Dalam hal Bendera Negara
sebagai tanda perdamaiandikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yangbertikai wajib menghentikan pertikaian.
(4) Bendera Negara digunakan
sebagai tanda berkabungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden
atau Wakil Presiden, mantan Presiden ataumantan Wakil Presiden, pimpinan atau
anggota lembaganegara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepaladaerah,
dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
(5) Bendera Negara sebagai
tanda berkabung sebagaimanadimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
(6) Apabila Presiden atau
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera
Negara setengah tiang dilakukan selama tigahari berturut-turut di seluruh
wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.
(7) Apabila pimpinan lembaga
negara dan menteri ataupejabat setingkat menterisebagaimanadimaksud padaayat
(4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negarasetengahtiang dilakukan selama
dua hari berturut-turutterbatas pada gedung atau kantorpejabat negara yang bersangkutan.
(8) Apabila anggota lembaga
negara, kepala daerahdan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia,pengibaran Bendera Negara setengah tiang
dilakukanselama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang
bersangkutan.
(9) Dalam hal pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)meninggal dunia di luar negeri, pengibaran
BenderaNegara setengah tiang dilakukan sejak tanggalkedatangan jenazah di
Indonesia.
(10) Pengibaran Bendera
Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai
dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat(7), dan ayat (8).
(11) Dalam hal Bendera Negara
sebagai tanda berkabungsebagaimana dimaksud pada ayat (5)bersamaan
denganpengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatanhari-hari besar
nasional, dua Bendera Negara dikibarkanberdampingan, yang sebelah kiri dipasang
setengah tiangdan yang sebelah kanan dipasang penuh.
(12) Bendera Negara sebagai
penutup peti atau usunganjenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cdapat
dipasang pada peti atau usungan jenazah Presidenatau Wakil Presiden, mantan
Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat
setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah,
kepala perwakilan diplomatik,anggota TentaraNasional Indonesia, anggota
Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas,dan/atau warga negara
Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
(13) Bendera Negara sebagai
penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurus
memanjang pada peti atau usungan jenazah,bagian yang berwarna merah di atas
sebelah kiri badan jenazah.
(14) Bendera Negara sebagai
penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah digunakan
dapat diberikan kepada pihak keluarga.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Pasal 13
(1) Bendera Negara dikibarkan
dan/atau dipasang padatiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera
Negara.
(2) Bendera Negara yang
dipasang pada tali diikatkan padasisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang
dipasang pada dinding, dipasangmembujur rata.
Pasal 14
(1) Bendera Negara dinaikkan
atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh
tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah
tiang,dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat
setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara
sebagaimana dimaksud padaayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga
ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau
penurunan Bendera Negara,semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak
dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau
penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan
Bendera Negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya.
Pasal 16
(1) Dalam hal Bendera Negara
dikibarkan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan
di halaman depan, di tengah-tengah atau disebelah kanan gedung atau kantor,
rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
(2) Dalam pertemuan atau
rapat yang menggunakanBendera Negara:
a. apabila dipasang pada
dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang
pimpinan rapat;
b. apabila dipasang pada
tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau
mimbar.
Pasal 17
(1) Dalam hal Bendera Negara
dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain,ukuran
bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
(2) Bendera Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:
a. apabila ada satu bendera
negara lain, BenderaNegara ditempatkan di sebelah kanan;
b. apabila ada sejumlah
bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan:
1. jumlah semua bendera
ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
2. apabila jumlah semua
bendera genap, BenderaNegara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
(3) Penempatan Bendera Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional
yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan
dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
(4) Penempatan Bendera Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang
dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Pasal 18
Dalam hal penandatanganan
perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila di belakang meja
pimpinan dipasang duabendera negara pada dua tiang, Bendera Negara
ditempatkan di sebelah kanan
dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
b. bendera meja dapat
diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
Pasal 19
Dalam hal Bendera Negara
dan bendera negara lain dipasangpada tiang yang bersilang, Bendera Negara
ditempatkan disebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang
bendera negara lain.
Pasal 20
Dalam hal Bendera Negara
yang berbentuk bendera mejadi pasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi
internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi
Republik Indonesia.
Pasal 21
(1) Dalam hal Bendera
Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan
dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah
bendera atau panji organisasi,Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau
lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, BenderaNegara
ditempatkan di depan baris bendera ataupanji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara
dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa didepan
rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak
dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi
daripada bendera atau panji organisasi.
Pasal 22
(1) Bendera Negara yang
dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan
disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak dapat dipasang berselingan dengan
bendera organisasi atau bendera lain.
Pasal 23
Bendera Negara yang digunakan
sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek,
menginjak-injak, membakar, ataumelakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai,menghina, atau merendahkan kehormatan BenderaNegara;
b. memakai Bendera Negara
untuk reklame atau iklankomersial;
c. mengibarkan Bendera Negara
yang rusak, robek, luntur,kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan
menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau
bendaapapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara
untuk langit-langit, atap,pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan
kehormatan Bendera Negara.
BAB III
BAHASA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
(1) Bahasa Indonesia yang
dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumberdari bahasa yang diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yangdikembangkan
sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
(2) Bahasa Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berfungsi sebagai jati diri bangsa,
kebanggaan nasional,sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi
antar daerah dan antar budaya daerah.
(3) Bahasa Indonesia
sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebaga
bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan,komunikasi tingkat nasional,
pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga,serta sarana
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa
media massa.
Bagian Kedua
Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 26
Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam dokumen resmi negara.
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam pidato resmiPresiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang
lain yangdisampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pasal 29
(1) Bahasa Indonesia wajib
digunakan sebagai bahasapengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa pengantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan
yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(3) Penggunaan Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan
pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara
asing.
Pasal 30
Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
Pasal 31
(1) Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga
negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(2) Nota kesepahaman atau
perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang melibatkan pihak asing
ditulis juga dalam bahasa
nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Pasal 32
(1) Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam forum yangbersifat nasional atau forum yang bersifat
internasional di Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia dapat
digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
Pasal 33
(1) Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam komunikasiresmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
(2) Pegawai di lingkungan
kerja lembaga pemerintah danswasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti ataudiikutsertakan dalam
pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
Pasal 34
Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi
pemerintahan.
Pasal 35
(1) Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam penulisankarya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
(2) Penulisan dan publikasi
sebagaimana dimaksud padaayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus
dapatmenggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Pasal 36
(1) Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam nama geografidi Indonesia.
(2) Nama geografi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
(3) Bahasa Indonesia wajib
digunakan untuk namabangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman,
perkantoran, kompleks perdagangan,merek dagang, lembaga usaha, lembaga
pendidikan,
organisasi yang didirikan
atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(4) Penamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat(3) dapat menggunakan bahasa daerah atau
bahasaasing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adatistiadat, dan/atau
keagamaan.
Pasal 37
(1) Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri
atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
(2) Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapatdilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai
dengan keperluan.
Pasal 38
(1) Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam rambu umum,penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi
lain yang merupakan pelayanan umum.
(2) Penggunaan Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah
dan/ataubahasa asing.
Pasal 39
(1) Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam informasimelalui media massa.
(2) Media massa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapatmenggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai
tujuan khusus atau sasaran khusus.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai
dengan
Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
Pasal 41
(1) Pemerintah wajib
mengembangkan, membina, danmelindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi
kedudukan dan fungsinya dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,sesuai
dengan perkembangan zaman.
(2) Pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,
sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengembangan,pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pemerintah daerah wajib
mengembangkan, membina,dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi
kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan
perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya
Indonesia.
(2) Pengembangan, pembinaan,
dan pelindungansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bertahap, sistematis, dan
berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengembangan,pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksudpada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Pemerintah dapat
memfasilitasi warga negara Indonesiayang ingin memiliki kompetensi berbahasa
asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai fasilitasi untukmeningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam PeraturanPemerintah.
Bagian Keempat
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
Pasal 44
(1) Pemerintah meningkatkan
fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap,
sistematis, dan
berkelanjutan.
(2) Peningkatan fungsi Bahasa
Indonesia menjadi bahasainternasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi
oleh lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima . . .
Lembaga Kebahasaan
Pasal 45
Lembaga kebahasaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 44
ayat (2) dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
BAB IV
LAMBANG NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 46
Lambang Negara Kesatuan
Republik Indonesia berbentukGaruda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke
sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher
Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram
oleh Garuda.
Pasal 47
(1) Garuda dengan perisai
sebagaimana dimaksud dalamPasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan
lambang tenaga pembangunan.
(2) Garuda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memilikisayap yang masing-masing berbulu 17, ekor
berbulu 8,pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45
Pasal 48
(1) Di tengah-tengah perisai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan
katulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila
sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang
bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan
dan persegi di bagian kiri
bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia
dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan
dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian
kanan bawah perisai.
Pasal 49
Lambang Negara menggunakan
warna pokok yang terdiri atas:
a. warna merah di bagian
kanan atas dan kiri bawahperisai;
b. warna putih di bagian kiri
atas dan kanan bawah perisai;
c. warna kuning emas untuk
seluruh burung Garuda;
d. warna hitam di
tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
e. warna alam untuk seluruh
gambar lambang.
Pasal 50
Bentuk, warna, dan
perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai
dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
Bagian Kedua
Penggunaan Lambang Negara
Pasal 51
Lambang Negara wajib
digunakan di:
a. dalam gedung, kantor, atau
ruang kelas satuanpendidikan;
b. luar gedung atau kantor;
c. lembaran negara, tambahan
lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
d. paspor, ijazah, dan
dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e. uang logam dan uang
kertas; atau
f. materai.
Pasal 52
Lambang Negara dapat
digunakan:
a. sebagai cap atau kop surat
jabatan;
b. sebagai cap dinas untuk
kantor;
c. pada kertas bermaterai;
d. pada surat dan lencana
gelar pahlawan, tanda jasa, dantanda kehormatan;
e. sebagai lencana atau
atribut pejabat negara, pejabatpemerintah atau warga negara Indonesia yang
sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
f. dalam penyelenggaraan
peristiwa resmi;
g. dalam buku dan majalah
yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. dalam buku kumpulan
undang-undang; dan/atau
i. di rumah warga negara
Indonesia.
Pasal 53
(1) Penggunaan Lambang Negara
di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
a. gedung dan/atau kantor
Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung dan/atau kantor
lembaga negara;
c. gedung dan/atau kantor
instansi pemerintah; dan
d. gedung dan/atau kantor
lainnya.
(2) Penggunaan Lambang Negara
di luar gedung atau kantorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
a. istana Presiden dan Wakil
Presiden;
b. rumah jabatan Presiden dan
Wakil Presiden;
c. gedung atau kantor dan
rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
d. rumah jabatan gubernur,
bupati, walikota, dan camat.
(3) Penggunaan Lambang Negara
di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di
luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan
pada tempat tertentu.
(4) Penggunaan Lambang Negara
pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan
berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian
tengah atas halaman pertama dokumen.
(5) Penggunaan Lambang Negara
pada paspor, ijazah, dandokumen resmi yang diterbitkan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
Pasal 54
(1) Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:
a. Presiden dan Wakil
Presiden;
b. Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
c. Dewan Perwakilan
Rakyat;
d. Dewan Perwakilan
Daerah;
e. Mahkamah Agung dan
badan peradilan;
f. Badan Pemeriksa Keuangan;
g. menteri dan pejabat
setingkat menteri;
h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan
sebagai duta besar luar biasa danberkuasa
penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal
kehormatan, dan konsul kehormatan;
i. gubernur, bupati atau
walikota;
j. notaris; dan
k. pejabat negara lainnya
yang ditentukan oleh undang undang.
(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Dewan
Perwakilan Rakyat;
d. Dewan
Perwakilan Daerah;
e.
Mahkamah Agung dan badan peradilan;
f. Badan
Pemeriksa Keuangan;
g.
menteri dan pejabat setingkat menteri;
h.
kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang
berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan
berkuasa
penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa
usaha
tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul
kehormatan;
i.
gubernur, bupati atau walikota;
j.
notaris; dan
k.
pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undangundang.
(3) Lambang Negara sebagai lencana atau atributsebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian
di dada sebelah kiri.
(4) Lambang Negara yang
digunakan dalam penyelenggaraan
peristiwa
resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau
bangunan lain yang pantas.
Pasal 55
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-samadengan Bendera Negara,
gambar Presiden dan/ataugambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur
denganketentuan:
a.
Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera
Negara; dan
b.
gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan
dipasang lebih
rendah daripada Lambang Negara.
(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a
dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar
resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Pasal 56
(1) Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuranruangan dan tempat
sebagaimana tercantum dalamlampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undangini.
(2) Lambang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 57
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusaLambang Negara dengan
maksud menodai, menghina,atau
merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk,
warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,perkumpulan,
organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara
untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
BAB V
LAGU KEBANGSAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 58
(1) Lagu Kebangsaan adalah
Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
(2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam
lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Penggunaan Lagu Kebangsaan
Pasal 59
(1) Lagu Kebangsaan wajib
diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presiden
dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktupengibaran atau penurunan
Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang
diselenggarakan olehpemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna MajelisPermusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan
Daerah;
e. untuk menghormati kepala
negara atau kepalapemerintahan negara sahabat dalam kunjunganresmi;
f. dalam acara atau
kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni
internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
(2) Lagu Kebangsaan dapat
diperdengarkan dan/ataudinyanyikan:
a. sebagai pernyataan rasa
kebangsaan;
b. dalam rangkaian program
pendidikan danpengajaran;
c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakanoleh organisasi, partai
politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. dalam acara ataupun
kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
Pasal 60
(1) Lagu Kebangsaan dapat
dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun
diperdengarkan
secara instrumental.
(2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikanlengkap satu
strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
(3)
Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik,dinyanyikan lengkap satu stanza
pertama, dengan satu kali ulangan pada
bait ketiga stanza pertama.
Pasal 61
Apabila Lagu Kebangsaan
dinyanyikan lengkap tiga stanza,bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga
dinyanyikan ulang satu kali.
Pasal 62
Setiap orang yang hadir pada
saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan
sikap hormat.
Pasal 63
(1) Dalam hal Presiden atau
Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau
kepala pemerintahan negara
lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya
Lagu Kebangsaan Indonesia
Raya.
(2) Dalam hal Presiden
Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan
surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta
besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada
saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 64
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan
dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau
merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b. memperdengarkan,
menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud
untuk tujuan komersial; atau
c. menggunakan Lagu
Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pasal 65
Warga Negara Indonesia berhak
dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan
bangsa dan negara sesuai ndengan Undang-Undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 66
Setiap orang yang merusak,
merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun
atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai
Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan
menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun
pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai
Bendera Negara untuk langitlangit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang
yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf e.
Pasal 68
Setiap orang yang
mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan
maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Pasal 69
Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja menggunakan
Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan
ukuran;
b. membuat lambang untuk
perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama
atau menyerupai Lambang Negara; atau
c. dengan sengaja menggunakan
Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 70
Setiap orang yang mengubah
Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud
untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda
paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Pasal 71
(1) Setiap orang yang dengan
sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu
Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana
penjara paling lama n1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 huruf c.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Pada saat Undang-Undang ini
berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Peraturan pelaksana yang
diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2
(dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 74
Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di : Jakarta
pada tanggal : 9 Juli 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan : di Jakarta
pada tanggal :
9 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR 109
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Wisnu Setiawan
sesuai
dengan asli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar